PELAYANAN JAMINAN KESEHATAN DASAR
PENDUDUK KAB. KOTAWARINGIN BARAT POSKESDES/PUSTU SIDOMULYO
KEC. PANGKALAN BANTENG
PESERTA PROGRAM JAMKESDADUK TERDIRI DARI :
a Setiap Orang yang menjadi penduduk Kabupaten Kotawaringin Barat yang mempunyai bukti diri yang sah ( KTP untuk Orang dewasa dan KK untuk Anak yang belum dewasa ), dikecualikan bagi penduduk yang telah memiliki Jaminan kesehatan lainnya ( Jamkesmas, Jamsostek / Karyawan Perusahaan, Askes dan sejenisnya )
b Anak ketiga dan seterusnya PNS ( yang tidak menjadi tanggungan Jaminan Kesehatan PT Askes
c Bayi baru lahir dari peserta Jamkesdaduk yang dibuktikan dengan surat keterangan oleh pejabat yang berwenang
TATA LAKSANA PELAYANAN JAMKESDADUK SEBAGAI BERIKUT :
a Pasien wajib memperlihatkan KTP Kab. Kotawaringin Barat dan KK untuk mendapatkan pelayanan
b Jamkesdaduk hanya dapat diberikan oleh Puskesmas dan jaringan pada jam kerja, kecuali persalinan oleh Bidan tidak dibatasi jam kerja
c Persalinan hanya dilakukan disarana kesehatan ( Puskesmas, Puskesmas Rawat Inap, Pustu, Polindes / Poskesdes )
d Untuk mendapatkan pelayanan rawat inap di Puskesmas rawat inap, pasien harus menyerahkan surat rujukan untuk dirawat dari pustu / polindes dan poskesdes yang merujuk
e Jaminan untuk mendapat persalinan berlaku untuk anak pertama sampai dengan anak ketiga yang hidup
f Puskesmas dan jaringan akan memberikan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan dan standart pelayanan. Pelayanan lebih ditekankan pada peleyanan promotif dan preventif ( dalam bentuk konseling ) selain pengobatan terhadap penyakit yang dideritanya
g Pasien atau anggota keluarganya menandatangani formulir kunjungan bukti telah mendapatkan pelayanan dipuskesmas jaringannya
h Pasien dapat ditolak untuk mendapat pelayanan atau dapat dikenakan biaya apabila tidak sesuai dengan aturan / prosedur yang ditetapkan
KESEHATAN YANG TIDAK DIJAMIN :
a Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan b Bahan alat dan tindakan yang bertujuan untuk kosmetik
c Protesis, gigi tiruan, alat bantu dengar, alat bantu gerak dan sejenisnya d Penunjang diagnostic, seperti : pemeriksaan gula darah, golongan darah, tes kehamilan dan nebulaser e Pengobatan alternatif
f Pelayanan kontrasepsi ( suntik KB ) pemberian pil KB, Inplan dan IUD g Obat - obatan diluar Inpres